Seri MMRS — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Modul 9 dari 10 · Sumber: Buku 11
Tata Kelola Hubungan Direksi–Dewan Pengawas
Semester 3 / Periode 1 · B — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Capaian Pembelajaran Modul
- Menjelaskan pembagian kewenangan Direksi dan Dewan Pengawas.
- Menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas.
- Menganalisis potensi konflik peran antara kedua organ.
Uraian Materi
Pembagian Kewenangan
Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian RS, sedangkan Dewan Pengawas/Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan persetujuan atas keputusan strategis tertentu (misalnya investasi besar, perubahan struktur organisasi).
Mencegah Konflik Peran
Tata kelola yang baik menetapkan secara tertulis batas kewenangan masing-masing organ (governance charter) agar Dewan Pengawas tidak masuk ke ranah operasional harian, dan Direksi tidak mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan yang disyaratkan.
Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
- Sejauh mana topik "Tata Kelola Hubungan Direksi–Dewan Pengawas" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Tata Kelola Hubungan Direksi–Dewan Pengawas" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Asesmen Terkait
Modul ini menjadi bagian materi untuk Tugas Kelompok 4 — kerjakan pada berkas tersendiri: Tugas Kelompok 4.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.