Seri MMRS — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Modul 8 dari 10 · Sumber: Buku 11
Good Corporate Governance (GCG) Rumah Sakit
Semester 3 / Periode 1 · B — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Capaian Pembelajaran Modul
- Menjelaskan prinsip-prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran).
- Menjelaskan penerapan GCG pada struktur RS.
- Menilai kepatuhan GCG pada kasus sederhana.
Uraian Materi
Lima Prinsip GCG
Good Corporate Governance dibangun atas lima prinsip: transparansi (keterbukaan informasi), akuntabilitas (kejelasan fungsi dan tanggung jawab organ), responsibilitas (kepatuhan pada regulasi), independensi (bebas dari benturan kepentingan), dan kewajaran (perlakuan adil bagi pemangku kepentingan).
Penerapan pada Struktur RS
Penerapan GCG di RS tampak pada pemisahan fungsi pemilik-pengawas-direksi, keberadaan komite audit/etik, mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), dan keterbukaan laporan kinerja kepada pemangku kepentingan.
Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
- Sejauh mana topik "Good Corporate Governance (GCG) Rumah Sakit" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Good Corporate Governance (GCG) Rumah Sakit" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Asesmen Terkait
Modul ini menjadi bagian materi untuk Tugas Kelompok 3 — kerjakan pada berkas tersendiri: Tugas Kelompok 3.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.