Seri MMRS — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Modul 5 dari 10 · Sumber: Buku 11
Sengketa Medikolegal: Kerangka 4D
Semester 3 / Periode 1 · B — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Capaian Pembelajaran Modul
- Menjelaskan empat unsur pembuktian kelalaian medis (4D).
- Menerapkan kerangka 4D pada analisis kasus sederhana.
- Menjelaskan perbedaan tanggung jawab perdata, pidana, dan disiplin profesi.
Uraian Materi
Kerangka 4D
Pembuktian dugaan kelalaian medis umumnya menelaah empat unsur: Duty (adanya kewajiban tenaga kesehatan terhadap pasien), Dereliction/breach of duty (pelanggaran standar), Damage (adanya kerugian pada pasien), dan Direct causation (hubungan sebab-akibat langsung antara pelanggaran dan kerugian).
Ranah Tanggung Jawab yang Berbeda
Satu peristiwa dapat menimbulkan tanggung jawab perdata (ganti rugi), pidana (bila terdapat unsur kesengajaan/kelalaian berat), dan/atau disiplin profesi (sanksi organisasi profesi) secara bersamaan atau terpisah, masing-masing dengan forum penyelesaian berbeda.
Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
- Sejauh mana topik "Sengketa Medikolegal: Kerangka 4D" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Sengketa Medikolegal: Kerangka 4D" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Asesmen Terkait
Modul ini menjadi bagian materi untuk Quiz MCQ 1 — kerjakan pada berkas tersendiri: Quiz MCQ 1.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.