Seri MMRS — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Modul 4 dari 10 · Sumber: Buku 11
Rekam Medis: Aspek Hukum & Tata Kelola Dokumentasi
Semester 3 / Periode 1 · B — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Capaian Pembelajaran Modul
- Menjelaskan fungsi hukum rekam medis.
- Menjelaskan ketentuan kepemilikan dan kerahasiaan rekam medis.
- Menganalisis risiko hukum akibat dokumentasi yang buruk.
Uraian Materi
Fungsi Hukum Rekam Medis
Rekam medis berfungsi sebagai bukti hukum utama dalam sengketa medikolegal, sehingga kelengkapan dan ketepatan waktu pendokumentasian menjadi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus RS.
Kepemilikan & Kerahasiaan
Berkas rekam medis secara fisik/elektronik menjadi milik RS, sedangkan isinya menjadi milik pasien; RS wajib menjaga kerahasiaannya dan hanya membuka informasi kepada pihak berwenang sesuai ketentuan.
Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
- Sejauh mana topik "Rekam Medis: Aspek Hukum & Tata Kelola Dokumentasi" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Rekam Medis: Aspek Hukum & Tata Kelola Dokumentasi" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Asesmen Terkait
Modul ini menjadi bagian materi untuk Tugas Kelompok 2 — kerjakan pada berkas tersendiri: Tugas Kelompok 2.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.