📚 MMRS — Perpustakaan Digital ABBA
Semester 3 / Periode 1 · B — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Seri MMRS — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Modul 6 dari 10 · Sumber: Buku 11
Manajemen Risiko Hukum & Mediasi Sengketa Medis
Semester 3 / Periode 1 · B — Hukum, Etika & Tata Kelola RS
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan langkah manajemen risiko hukum di RS.
  • Menjelaskan mekanisme mediasi sebagai penyelesaian sengketa non-litigasi.
  • Menilai kapan sengketa memerlukan penanganan hukum formal.
Uraian Materi

Manajemen Risiko Hukum Proaktif

RS yang matang mengelola risiko hukum secara proaktif melalui audit kepatuhan berkala, pelatihan komunikasi dan dokumentasi bagi staf klinis, serta sistem deteksi dini keluhan pasien sebelum berkembang menjadi sengketa formal.

Mediasi sebagai Jalur Non-Litigasi

Banyak sengketa medis dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi RS atau pihak ketiga netral, lebih cepat dan lebih menjaga hubungan dibanding jalur pengadilan, meski untuk kasus dengan kerugian besar/unsur pidana, jalur formal tetap diperlukan.

Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
  • Sejauh mana topik "Manajemen Risiko Hukum & Mediasi Sengketa Medis" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
  • Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Manajemen Risiko Hukum & Mediasi Sengketa Medis" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Referensi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  • Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.