- Menjelaskan definisi dan klasifikasi insiden keselamatan pasien menurut regulasi nasional.
- Menjelaskan alur pelaporan insiden internal dan eksternal RS.
- Menganalisis prinsip 'no-blame culture' dalam pelaporan insiden.
Klasifikasi Insiden
Regulasi keselamatan pasien nasional mengklasifikasikan insiden menjadi beberapa kategori, antara lain Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Sentinel Event), masing-masing dengan konsekuensi pelaporan yang berbeda.
Alur Pelaporan
Pelaporan insiden mengikuti alur berjenjang: pelaporan internal ke unit/komite mutu RS, dilanjutkan pelaporan eksternal ke sistem pelaporan nasional untuk insiden dengan tingkat keparahan tertentu, sebagaimana akan dipraktikkan pada mata kuliah Mutu, Audit & Pengendalian Internal RS (topik Root Cause Analysis).
Budaya Tanpa Menyalahkan (No-Blame Culture)
Prinsip mendasar regulasi keselamatan pasien adalah mendorong pelaporan jujur tanpa rasa takut disalahkan, dengan fokus pada perbaikan sistem, bukan pada hukuman individu — prasyarat esensial agar data insiden benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.
- Sejauh mana topik "Regulasi Keselamatan Pasien & Pelaporan Insiden" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Regulasi Keselamatan Pasien & Pelaporan Insiden" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.