📚 MMRS — Perpustakaan Digital ABBA
Semester 1 / Periode 1 · A — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Seri MMRS — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Ujian Akhir · Minggu ke-11 · Materi Modul 1-10
Examination (Minggu ke-11)
Semester 1 / Periode 1 · A — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Cakupan Materi
Modul 1: Pengantar Sistem Kesehatan Nasional & Kedudukan RSModul 2: Kerangka UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (I): Struktur & AsasModul 3: Kerangka UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (II): Hak & Kewajiban Fasilitas KesehatanModul 4: Regulasi Tata Kelola & Perizinan Rumah SakitModul 5: Regulasi Pembiayaan Kesehatan & Ekosistem JKNModul 6: Regulasi Klaim & Kontrak Kerja Sama RS–BPJS KesehatanModul 7: Regulasi Mutu, Akreditasi & K3RSModul 8: Regulasi Keselamatan Pasien & Pelaporan InsidenModul 9: Matriks Kasus ke Pasal: Menelusuri Dasar Hukum Masalah Manajerial RSModul 10: Sintesis: Menyusun Peta Regulasi untuk Konteks RS Sendiri
Instruksi Ujian

Ujian ini terdiri atas 5 soal esai/analisis kasus yang mencakup keseluruhan Modul 1–10. Jawaban ditulis dalam bentuk esai terstruktur, disertai rujukan regulasi yang relevan.

Soal Ujian
1. Jelaskan kedudukan rumah sakit dalam Sistem Kesehatan Nasional dan keterkaitannya dengan subsistem pembiayaan kesehatan (JKN).

Cakupan: Modul 1

2. Uraikan sistematika UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan jelaskan bab mana yang paling relevan bagi manajer RS, disertai alasan.

Cakupan: Modul 2–3

3. Sebuah RS bermaksud menaikkan kelas dari C menjadi B. Jelaskan tahapan perizinan dan persyaratan tata kelola korporat yang perlu dipenuhi.

Cakupan: Modul 4

4. Jelaskan mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan ke FKRTL serta proses kredensialing yang harus dilalui RS sebelum menjadi mitra JKN.

Cakupan: Modul 5–6

5. Sebuah RS mengalami peningkatan insiden keselamatan pasien dalam 3 bulan terakhir. Susun rencana tindak lanjut yang mengaitkan kewajiban akreditasi, K3RS, dan pelaporan insiden sesuai regulasi yang berlaku.

Cakupan: Modul 7–8

Rubrik Penilaian (Untuk Konsumsi Dosen)
  • Ketepatan penyebutan dasar hukum (UU/PP/Permenkes) yang relevan dan berlaku saat ini.
  • Kedalaman analisis keterkaitan antar-regulasi (bukan sekadar definisi).
  • Struktur jawaban logis dan runtut.
  • Kemampuan mengaitkan teori dengan konteks manajerial praktis.
Referensi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.