- Menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Menjelaskan peran BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara.
- Menganalisis posisi RS sebagai fasilitas kesehatan mitra JKN.
Dasar Hukum JKN
JKN diselenggarakan berdasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang kemudian beririsan dengan ketentuan pembiayaan kesehatan pada UU No. 17/2023. Ekosistem regulasi ini membentuk kewajiban universal coverage bagi seluruh penduduk Indonesia.
Peran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bertindak sebagai badan penyelenggara tunggal program JKN, mengelola dana amanat peserta, menetapkan mekanisme pembayaran ke fasilitas kesehatan (kapitasi untuk FKTP, INA-CBGs untuk FKRTL), serta melakukan verifikasi dan monitoring klaim.
Posisi RS sebagai Mitra JKN
RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat hak dan kewajiban kedua pihak, termasuk kepatuhan terhadap clinical pathway, kendali mutu-kendali biaya, dan mekanisme penyelesaian sengketa klaim — topik yang akan diperdalam pada mata kuliah Revenue Cycle & Manajemen Klaim BPJS.
- Sejauh mana topik "Regulasi Pembiayaan Kesehatan & Ekosistem JKN" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Regulasi Pembiayaan Kesehatan & Ekosistem JKN" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.