📚 MMRS — Perpustakaan Digital ABBA
Semester 1 / Periode 1 · A — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Seri MMRS — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Modul 6 dari 10 · Sumber: Tier 1 — Kompendium Regulasi (r1) & Standar Pendidikan MMRS (r2)
Regulasi Klaim & Kontrak Kerja Sama RS–BPJS Kesehatan
Semester 1 / Periode 1 · A — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan unsur pokok Perjanjian Kerja Sama (PKS) RS dengan BPJS Kesehatan.
  • Menjelaskan mekanisme kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan.
  • Mengidentifikasi dasar hukum penyelesaian sengketa klaim.
Uraian Materi

Unsur Pokok PKS

PKS RS-BPJS Kesehatan memuat ruang lingkup pelayanan, tarif yang berlaku (mengacu tarif INA-CBGs terkini), jangka waktu kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, serta klausul sanksi dan pengakhiran perjanjian.

Kredensialing & Rekredensialing

Sebelum bekerja sama, RS harus melalui proses kredensialing yang menilai kelengkapan sumber daya (SDM, sarana, prasarana) sesuai jenis pelayanan yang diajukan. Rekredensialing dilakukan berkala untuk memastikan RS tetap memenuhi standar yang disepakati.

Penyelesaian Sengketa Klaim

Ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai keabsahan klaim (dispute), regulasi menyediakan mekanisme berjenjang mulai dari verifikasi ulang, tim pertimbangan klinis, hingga upaya banding — yang akan dipraktikkan lebih rinci pada mata kuliah Revenue Cycle & Manajemen Klaim BPJS.

Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
  • Sejauh mana topik "Regulasi Klaim & Kontrak Kerja Sama RS–BPJS Kesehatan" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
  • Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Regulasi Klaim & Kontrak Kerja Sama RS–BPJS Kesehatan" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Referensi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.