- Menguraikan sistematika (bab dan lingkup pasal) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
- Menjelaskan latar belakang penyusunan UU ini sebagai undang-undang omnibus kesehatan.
- Mengidentifikasi bab-bab yang paling relevan bagi manajemen RS.
UU No. 17/2023 sebagai Undang-Undang Omnibus Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan sebagai undang-undang omnibus yang mencabut dan menggabungkan sejumlah undang-undang kesehatan sektoral sebelumnya (antara lain UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit). Pendekatan omnibus ini dimaksudkan untuk menyederhanakan dan mengharmonisasikan regulasi kesehatan yang sebelumnya tersebar di banyak undang-undang terpisah.
Sistematika Utama
Secara garis besar, UU ini disusun dalam bab-bab yang mencakup: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah; Penyelenggaraan Kesehatan; Upaya Kesehatan (bab dengan cakupan pasal terluas, memuat berbagai jenis upaya kesehatan); Fasilitas Pelayanan Kesehatan — bab yang memuat ketentuan mengenai rumah sakit; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Perbekalan Kesehatan; Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Teknologi Kesehatan; hingga Sistem Informasi Kesehatan. Aturan pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Relevansi bagi Manajer RS
Bagi manajer RS, bab yang memuat ketentuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah rujukan paling langsung, namun bab Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah, serta Sumber Daya Manusia Kesehatan sama pentingnya karena membentuk kerangka hubungan hukum RS dengan pasien, pemerintah, dan tenaga kesehatannya.
- Sejauh mana topik "Kerangka UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (I): Struktur & Asas" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Kerangka UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (I): Struktur & Asas" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.