📚 MMRS — Perpustakaan Digital ABBA
Semester 1 / Periode 1 · A — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Seri MMRS — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Modul 4 dari 10 · Sumber: Tier 1 — Kompendium Regulasi (r1) & Standar Pendidikan MMRS (r2)
Regulasi Tata Kelola & Perizinan Rumah Sakit
Semester 1 / Periode 1 · A — Sistem Kesehatan Nasional, Kebijakan & Regulasi RS
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan alur dan persyaratan perizinan RS.
  • Menjelaskan konsep klasifikasi/kelas RS dan implikasinya.
  • Menganalisis tata kelola korporat minimal yang disyaratkan regulasi.
Uraian Materi

Alur Perizinan RS

Penyelenggaraan RS mensyaratkan izin mendirikan dan izin operasional yang diterbitkan berjenjang sesuai kewenangan (pusat/daerah) dan kelas RS, dengan persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, hingga dokumen kajian kebutuhan (feasibility study). Manajer RS baru wajib memahami tahapan ini untuk merencanakan proyek pendirian/pengembangan RS.

Klasifikasi Kelas RS

RS umum diklasifikasikan menjadi kelas A, B, C, dan D berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas, dan sumber daya manusia. Klasifikasi ini menentukan jenis dan jumlah pelayanan spesialistik yang wajib tersedia, serta memengaruhi posisi RS dalam sistem rujukan berjenjang.

Tata Kelola Korporat Minimal

Regulasi mensyaratkan struktur tata kelola yang memisahkan fungsi pemilik, dewan pengawas, dan direksi, dengan kejelasan pertanggungjawaban masing-masing organ. Prinsip ini menjadi fondasi bagi pembahasan Good Corporate Governance (GCG) RS pada mata kuliah Hukum, Etika & Tata Kelola RS.

Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
  • Sejauh mana topik "Regulasi Tata Kelola & Perizinan Rumah Sakit" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
  • Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Regulasi Tata Kelola & Perizinan Rumah Sakit" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Asesmen Terkait
Modul ini menjadi bagian materi untuk Tugas Kelompok 2 — kerjakan pada berkas tersendiri: Tugas Kelompok 2.
Referensi
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.