Seri MMRS — Kepemimpinan Klinis & Integrasi Pelayanan Keperawatan-Medis
Ujian Akhir · Minggu ke-11 · Materi Modul 1-10
Examination (Minggu ke-11)
Semester 3 / Periode 2 · M — Kepemimpinan Klinis & Integrasi Pelayanan Keperawatan-Medis
Cakupan Materi
Modul 1: Model-Model Kepemimpinan KlinisModul 2: Peran Ganda Pemimpin Klinis-ManajerialModul 3: Interprofessional Collaboration (IPC): Prinsip DasarModul 4: Membangun Tim Interprofesi yang EfektifModul 5: Clinical Pathway: Konsep & ManfaatModul 6: Menyusun & Mengevaluasi Clinical PathwayModul 7: Integrasi Layanan Keperawatan & MedisModul 8: Kepemimpinan Klinis dalam Perubahan Mutu LayananModul 9: Studi Kasus: Kolaborasi Interprofesi Menangani Kasus KompleksModul 10: Sintesis: Merancang Program Integrasi Kepemimpinan Klinis RS
Instruksi Ujian
Ujian ini terdiri atas 5 soal esai/analisis kasus mencakup Modul 1–10, menilai pemahaman kepemimpinan klinis dan integrasi pelayanan interprofesi.
Soal Ujian
1. Jelaskan perbedaan kepemimpinan klinis dan kepemimpinan manajerial, beserta tantangan peran ganda pemimpin klinis-manajerial.
Cakupan: Modul 1–2
2. Jelaskan prinsip dasar Interprofessional Collaboration dan manfaatnya bagi keselamatan pasien.
Cakupan: Modul 3
3. Jelaskan konsep clinical pathway dan bagaimana kepatuhannya berkaitan dengan tarif INA-CBGs.
Cakupan: Modul 5
4. Jelaskan manfaat dokumentasi terintegrasi keperawatan-medis dan praktik joint rounds bagi koordinasi asuhan pasien.
Cakupan: Modul 7
5. Sebuah kasus pasien dengan multipenyakit kronis menunjukkan koordinasi antar-profesi yang belum optimal. Susun rekomendasi perbaikan proses kolaborasi untuk kasus tersebut.
Cakupan: Modul 9–10
Rubrik Penilaian (Untuk Konsumsi Dosen)
- Ketepatan pembedaan kepemimpinan klinis vs manajerial.
- Pemahaman prinsip IPC dan clinical pathway yang tepat.
- Kemampuan menganalisis kasus koordinasi interprofesi.
- Kelayakan rekomendasi yang diusulkan.
Referensi
- Interprofessional Education Collaborative (IPEC), Core Competencies for Interprofessional Collaborative Practice.
- World Health Organization, Framework for Action on Interprofessional Education and Collaborative Practice, 2010.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.