📚 MMRS — Perpustakaan Digital ABBA
Semester 4 / Periode 1 · Q — Jejaring RS, Rujukan & Kemitraan Strategis
Seri MMRS — Jejaring RS, Rujukan & Kemitraan Strategis
Ujian Akhir · Minggu ke-11 · Materi Modul 1-10
Examination (Minggu ke-11)
Semester 4 / Periode 1 · Q — Jejaring RS, Rujukan & Kemitraan Strategis
Cakupan Materi
Modul 1: Sistem Rujukan Berjenjang di IndonesiaModul 2: Regionalisasi Sistem RujukanModul 3: Prinsip Aliansi & Kemitraan Antar-RSModul 4: Merancang Perjanjian Kerja Sama Antar-Fasilitas KesehatanModul 5: Jejaring Rujukan untuk Kasus Kompleks/Rujukan BalikModul 6: Tata Kelola RS Pendidikan: Prinsip DasarModul 7: Integrasi Peran Pendidikan Klinis & Manajemen OperasionalModul 8: Kemitraan RS dengan Institusi Pendidikan & PenelitianModul 9: Studi Kasus: Membangun Jejaring Rujukan Regional EfektifModul 10: Sintesis: Menyusun Rencana Kemitraan Strategis RS
Instruksi Ujian

Ujian ini terdiri atas 5 soal esai/analisis kasus mencakup Modul 1–10, menilai pemahaman sistem rujukan, kemitraan, dan tata kelola RS Pendidikan.

Soal Ujian
1. Jelaskan struktur sistem rujukan berjenjang di Indonesia dan tantangan kepatuhannya di lapangan.

Cakupan: Modul 1

2. Jelaskan konsep regionalisasi rujukan dan peran RS kelas tinggi dalam membina RS kelas di bawahnya.

Cakupan: Modul 2

3. Jelaskan unsur pokok perjanjian kerja sama antar-fasilitas kesehatan yang perlu diperhatikan sebelum kerja sama dijalankan.

Cakupan: Modul 4

4. Jelaskan tantangan mengintegrasikan fungsi pendidikan klinis dan operasional pelayanan di RS Pendidikan.

Cakupan: Modul 7

5. Sebuah region rujukan mengalami kepadatan berlebih pada RS rujukan lanjut akibat minimnya rujuk balik. Susun rekomendasi penguatan jejaring rujukan regional untuk kasus tersebut.

Cakupan: Modul 9–10

Rubrik Penilaian (Untuk Konsumsi Dosen)
  • Pemahaman struktur dan tujuan sistem rujukan berjenjang.
  • Kemampuan menganalisis penyebab kepadatan/ketidakefektifan jejaring.
  • Kelayakan rekomendasi penguatan jejaring yang diusulkan.
  • Kejelasan argumentasi dan struktur jawaban.
Referensi
  • Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, edisi berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ketentuan mengenai rumah sakit pendidikan).