Seri MMRS — Manajemen Fasilitas, K3RS & Kesiapsiagaan Bencana
Modul 7 dari 10 · Sumber: Buku 13 — Manajemen Fasilitas, K3RS & Kesiapsiagaan Bencana
Perencanaan Kesiapsiagaan Bencana Internal & Eksternal
Semester 4 / Periode 1 · J — Manajemen Fasilitas, K3RS & Kesiapsiagaan Bencana
Capaian Pembelajaran Modul
- Menjelaskan komponen rencana kesiapsiagaan bencana.
- Menjelaskan konsep surge capacity.
- Menyusun kerangka rencana kesiapsiagaan sederhana.
Uraian Materi
Komponen Rencana Kesiapsiagaan
Rencana kesiapsiagaan mencakup identifikasi risiko bencana spesifik wilayah, prosedur aktivasi status siaga, alur triase korban massal, serta koordinasi dengan otoritas kesehatan setempat dan RS jejaring.
Surge Capacity
Surge capacity adalah kemampuan RS meningkatkan kapasitas layanan secara cepat saat terjadi lonjakan pasien mendadak, melalui pengaturan ulang ruangan, penambahan tenaga on-call, dan penundaan layanan elektif non-urgent.
Pertanyaan Diskusi (Wajib Dijawab di Forum)
- Sejauh mana topik "Perencanaan Kesiapsiagaan Bencana Internal & Eksternal" sudah diterapkan pada RS/unit tempat Anda bekerja atau berpraktik? Jelaskan dengan contoh konkret.
- Identifikasi satu kesenjangan (gap) antara praktik ideal pada materi "Perencanaan Kesiapsiagaan Bencana Internal & Eksternal" dengan kondisi riil di lapangan, beserta usulan langkah perbaikannya.
Asesmen Terkait
Modul ini menjadi bagian materi untuk Tugas Personal 2 — kerjakan pada berkas tersendiri: Tugas Personal 2.
Referensi
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (kelompok standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, edisi berlaku.
- Kementerian Kesehatan RI, Pedoman Teknis Hospital Disaster Plan.